PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi memberlakukan penarikan pajak bagi pemilik kendaraan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur kontribusi pengguna energi terbarukan terhadap pembiayaan pembangunan daerah.
Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut secara spesifik mengatur mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.
Keputusan ini menandai berakhirnya masa pengecualian pajak bagi kendaraan listrik. Sebelumnya, kendaraan berbasis listrik, biogas, maupun tenaga surya menikmati insentif pajak berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.
Implementasi pengenaan pajak ini telah dimulai sejak tanggal 1 April 2026. Meskipun demikian, beberapa pemerintah daerah kini tengah mengkaji opsi pemberian insentif tambahan untuk tetap menjaga daya tarik kendaraan ramah lingkungan bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk segera menyesuaikan regulasi lokal pasca terbitnya aturan pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjamin penyesuaian kebijakan akan dilakukan dengan prinsip keadilan bagi para pemilik kendaraan listrik.
"Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Pramono Anung.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut positif kebijakan pusat ini, melihatnya sebagai potensi peningkatan signifikan dalam pendapatan asli daerah. Hal ini dikemukakan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa adanya kontribusi pajak ini sangat penting untuk pemeliharaan infrastruktur publik yang dimanfaatkan oleh semua jenis kendaraan. "Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi.
Penghapusan fasilitas bebas pajak bagi kendaraan listrik ini mendapatkan kritik tajam dari Institute for Essential Services Reform (IESR). Lembaga tersebut khawatir langkah ini justru dapat menghambat capaian target kemandirian energi nasional yang telah dicanangkan pemerintah.