TANGERANG - Sebuah perusahaan kimia yang bergerak di bidang produksi pestisida, PT. Adil Makmur Fajar, yang berlokasi di Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah ke Sungai Cimanceuri.

Pabrik yang dikenal memproduksi zat kimia untuk membunuh hama pertanian itu diduga membuang limbah cair mengandung bahan kimia ke Sungai Cimanceuri, yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pabrik.

Keluhan Warga Terhadap Pencemaran

Asmin, Ketua RT 03 RW 04 Kampung Sukamanah, menyampaikan keluhannya terkait bau menyengat yang ditimbulkan dari kontaminasi tersebut.

"Bau banget. Seperti bau amoniak. Nggak ketulungan baunya kalau mereka lagi buang limbah ke sini (Sungai Cimanceuri). Ikan aja pada mati," ungkapnya saat ditemui wartawan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Selain diduga mencemari lingkungan di sungai, perusahaan tersebut juga mencemari lingkungan sekitar lahan pertanian di wilayah tersebut.

Menurut Asmin, bahwa pencemaran ini bukanlah hal baru bagi warga sekitar.

Aksi pencemaran yang dilakukan PT. Adil Makmur Fajar sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sejak pabrik pestisida ini berdiri sekitar tahun 1993.

"Banyak keluhan dari warga tentang limbah kimia yang dibuang secara sembarangan," jelasnya.