SEMARANG – Kuasa hukum Dicky Syahbandinata, O.C. Kaligis, menegaskan bahwa proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex telah berjalan sesuai prosedur perbankan. 

Ia menerangkan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran dan tidak menerima suap dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan.

Hal itu juga sesuai dengan fakta persidangan sejak awal hingga hari ini.

Dalam keterangannya, Kaligis menyebut seluruh tahapan KREDIT mulai dari analisa awal, draf analisa akhir, hingga KEPUTUSAN telah mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) Bank BJB.

 “Semua proses administrasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada pelanggaran,” ujar Kaligis.

Keputusan Kredit Disebut Kolektif

Kaligis menekankan bahwa keputusan pemberian kredit bukanlah keputusan personal Dicky Syahbandinata.

 Ia menyebut mekanisme kredit dilakukan melalui forum komite atau kredit meeting yang melibatkan sejumlah divisi terkait.

“Klien kami bukan pemutus tunggal. Ada komite kredit yang bekerja kolektif,” katanya.