PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengadopsi sistem bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2026 mendatang.

Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026, sebagaimana dilansir dari Money. Selain penerapan WFH, surat edaran tersebut juga menginstruksikan adanya program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja masing-masing perusahaan.

Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap dinamika geopolitik global yang memengaruhi harga energi dunia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia.

Tujuan utama dari implementasi WFH sehari sepekan ini adalah untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya volatilitas harga minyak mentah global. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membentuk pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya di Jakarta pada Rabu (1/4/2026), Yassierli menekankan urgensi penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional. Hal ini dipicu oleh perkembangan konflik antara Iran dan Israel yang meningkatkan ketidakpastian pasar energi.

"Keputusan penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden, langkah ini diambil guna memperkuat ketahanan energi nasional," jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam menentukan hari pelaksanaan WFH mingguan. Namun, perusahaan diimbau untuk mempertimbangkan keselarasan dengan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memilih hari Jumat.

"Kebijakan ini bersifat imbauan, bukan kewajiban, sehingga fleksibilitas menjadi prioritas," ujar Yassierli dalam kesempatan yang sama.

Salah satu poin krusial dalam Surat Edaran tersebut adalah perlindungan penuh terhadap hak-hak pekerja selama menjalani WFH. Hal ini mencakup jaminan upah dan gaji yang harus tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.