PORTAL7.CO.ID - Pejabat negara bagian Michigan telah menyatakan keberatan serius terhadap perintah eksekutif yang baru dikeluarkan oleh Presiden Trump terkait dengan verifikasi kelayakan pemilih dalam pemilihan umum. Perintah tersebut, yang dikeluarkan minggu ini, dinilai berpotensi menghambat partisipasi warga negara yang sebenarnya memenuhi syarat untuk memberikan suara.
Instruksi utama dari perintah tersebut adalah mengarahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Layanan Pos AS untuk menyusun daftar warga negara yang berhak memilih. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan otoritas pemilu negara bagian mengenai potensi tumpang tindih wewenang federal.
Selain itu, Layanan Pos AS diinstruksikan untuk membatasi pengiriman surat suara hanya kepada individu yang terdaftar dalam daftar pemilih melalui pos tingkat negara bagian atau federal. Kebijakan baru ini langsung menimbulkan pro dan kontra di kalangan pejabat negara bagian dan organisasi pegiat hak sipil.
Pemerintahan Gedung Putih membela langkah ini sebagai upaya krusial untuk menjaga integritas dan keamanan proses pemilihan secara keseluruhan. Juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, menegaskan komitmen kuat Presiden Trump untuk memastikan hanya warga negara Amerika yang sah yang menggunakan hak pilihnya.
Namun, para pejabat di Michigan berargumen bahwa pemungutan suara oleh non-warga negara sudah dinyatakan ilegal dan kejadiannya sangat langka terjadi di wilayah mereka. Mereka khawatir perintah federal ini justru akan memberikan dampak negatif yang tidak proporsional terhadap pemilih yang sah.
Bonnie Scheele, Panitera Grand Traverse County yang berasal dari Partai Republik, mengungkapkan penolakannya terhadap langkah presiden tersebut. Beliau menyatakan bahwa presiden kemungkinan besar telah melampaui batas wewenangnya dengan mengeluarkan perintah yang kini menjadi sorotan publik.
Scheele juga menegaskan bahwa sistem pemilu di Michigan saat ini sudah berjalan aman dan tidak memerlukan intervensi federal semacam itu. "Menurutnya, Konstitusi AS memberikan kendali penuh atas pemilihan kepada negara bagian, oleh karena itu hanya Kongres yang dapat membatalkan atau mengubah aturan tersebut, bukan presiden secara tunggal," ujar Bonnie Scheele.
Meskipun menentang perintah Trump, Scheele tetap sepakat bahwa hanya warga negara yang seharusnya memiliki hak untuk memilih. Ia menambahkan bahwa upaya memilih oleh non-warga negara adalah tindakan tidak masuk akal mengingat risiko hukuman penjara yang dapat menanti mereka.
Di sisi lain spektrum politik, anggota parlemen negara bagian dari Partai Republik, Rep. Bryan Posthumus, justru menyambut baik kebijakan yang diusung Trump. Ia percaya bahwa kebijakan ini akan efektif dalam menghalangi pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi.