Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kritik tajam terhadap kesepakatan dagang terbaru antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada Minggu, 22 Februari 2026. Perjanjian bertajuk Agreement on Reciprocal ini memicu kontroversi besar karena dianggap melonggarkan aturan fundamental di tanah air. Beberapa poin krusial yang disorot meliputi penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS serta rencana transfer data pribadi penduduk Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengungkapkan kegelisahannya melalui media sosial terkait substansi kesepakatan yang dinilai merugikan negara. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mempertanyakan apakah kesepakatan ini merupakan bentuk kerjasama murni atau justru sebuah penjajahan gaya baru. Kiai Cholil merasa heran karena aturan hukum yang ada seolah ditembus begitu saja demi membebaskan perdagangan produk Amerika di pasar domestik.
Lebih lanjut, Cholil Nafis menegaskan bahwa isi perjanjian tersebut berpotensi mengancam kedaulatan negara karena memberikan keleluasaan berlebih bagi pihak asing. Ia menilai AS diberikan ruang terlalu luas untuk mengelola potensi kekayaan Indonesia dengan mengabaikan regulasi nasional yang berlaku. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat luas untuk lebih mencintai ekonomi dalam negeri dengan memprioritaskan konsumsi produk lokal yang terjamin kehalalannya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengajak publik untuk bersikap kritis terhadap produk pangan yang tidak jelas status kehalalannya. Ia menekankan agar warga menghindari produk asal Amerika Serikat yang tidak mematuhi standar halal yang telah ditetapkan di Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai bentuk respons nyata terhadap poin-poin kesepakatan dagang yang dianggap mencederai kepentingan umat Muslim.
Prof Ni'am mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang bersifat mutlak. Menurutnya, aturan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam menjalankan ajaran agama. Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian produk yang sesuai dengan keyakinan religius mereka.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan bahwa Indonesia sebenarnya terbuka untuk menjalin kemitraan dagang dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat. Namun, transaksi muamalah tersebut harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, saling menghormati, dan tanpa adanya tekanan politik dari pihak luar. Ia menegaskan bahwa identitas mitra dagang tidak menjadi masalah selama aturan hukum nasional tetap dipatuhi dan dijalankan secara konsisten.
Sebagai penutup, MUI menyatakan bahwa penyederhanaan prosedur administratif atau efisiensi biaya dalam pengurusan sertifikasi halal masih mungkin untuk didiskusikan lebih lanjut. Akan tetapi, aspek fundamental mengenai kepastian kehalalan produk tidak boleh dikorbankan demi mengejar keuntungan finansial semata. MUI berkomitmen untuk terus menjaga hak dasar masyarakat agar tidak tercabut oleh kepentingan ekonomi global yang mengabaikan nilai-nilai lokal.