BISNIS MARKET - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Kehadiran KUHP nasional dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia sekaligus menandai kemandirian bangsa dalam membangun sistem hukum pidana yang berakar pada nilai dan karakter masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut pengesahan KUHP baru sebagai simbol lepasnya Indonesia dari ketergantungan terhadap produk hukum kolonial.