JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang baru-baru ini resmi menahan Liu Xiaodong, seorang warga negara China, yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan di PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), sebuah perusahaan tambang emas yang berlokasi di Ketapang, Kalimantan Barat. Penahanan ini dilakukan setelah Liu Xiaodong menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri dan kemudian diserahkan ke Kejari Ketapang pada Senin lalu, 3 Februari 2025.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua atas kasus ini dari Mabes Polri dan Liu Xiaodong telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Ketapang.

Namun, menurut Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkap di balik kasus penganiayaan yang menjerat Liu, ada sebuah misteri besar yang menyelimuti sosoknya. “Liu Xiaodong diduga terlibat dalam penguasaan tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun. Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa Liu tidak hanya terlibat dalam kekerasan terhadap pekerja di tambang PT SRM, tetapi juga dalam praktik penambangan ilegal yang melibatkan penggunaan bahan peledak dan pencurian emas dalam jumlah besar”, ujar Iskandar, pada Selasa 4 Februari 2025.

Fenomena Aksi Penyerbuan Tambang oleh Liu Xiaodong

Menurutnya di 26 Juli 2023, Liu Xiaodong bersama sekitar 30 orang lainnya diduga melakukan serangan ke tambang PT SRM di Ketapang secara brutal. Mereka merusak police line yang terpasang di sekitar area tambang, menyalakan kembali mesin-mesin pabrik yang sebelumnya tidak beroperasi, serta menyembunyikan bahan peledak di dalam terowongan tambang. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan kekerasan terhadap tenaga kerja baik asing maupun lokal, serta menambang secara ilegal selama lebih dari tiga bulan.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan hilangnya lebih dari 50.000 ton batuan ore emas yang sebelumnya telah disita oleh PPNS ESDM, yang semakin memperkuat dugaan aktivitas penambangan ilegal di bawah kendali Liu Xiaodong. Penggunaan bahan peledak yang meningkat drastis, serta lonjakan konsumsi listrik yang signifikan, menjadi bukti tak terbantahkan bahwa operasi ilegal tersebut berlangsung secara masif.

Laporan Polisi dan Pembuktian Keterlibatan Liu

Liu Xiaodong semakin terjerat dengan terbitnya dua laporan polisi yang disampaikan ke Bareskrim Polri. Laporan pertama, LP/B/302/IX/2023, melibatkan dugaan kekerasan, penyerobotan lahan, dan pencurian. Laporan kedua, LP/B/77/III/2024, mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan senjata api, pencurian dengan pemberatan, dan pencucian uang. Kedua laporan tersebut mengindikasikan bahwa Liu tidak hanya terlibat dalam penambangan ilegal tetapi juga dalam aktivitas kejahatan terorganisir.

 Dugaan Keterkaitan Liu Xiaodong dengan PT. Bukit Belawan Tujuh