PORTAL7.CO.ID - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru-baru ini membuat pengumuman mengejutkan mengenai akumulasi dana hak cipta musik yang belum menemukan pemiliknya. Total dana royalti yang belum diklaim mencapai angka fantastis, yaitu Rp33.021.150.878. Dana sebesar ini ternyata merupakan sisa dari periode kepengurusan LMKN sebelumnya, terhitung sejak tahun 2021.
Ironisnya, dana signifikan ini ternyata tidak pernah diumumkan klaimnya oleh manajemen LMKN terdahulu, sehingga pengumpulan data dan pengelolaan baru dilakukan oleh kepengurusan saat ini. Pengumpulan data penggunaan lagu yang belum terdistribusi tersebut kini menjadi fokus utama dalam upaya transparansi industri musik nasional. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem distribusi royalti di masa lampau yang kini harus ditambal.
Ahmad Ali Fahmi, salah satu komisioner LMKN, menegaskan bahwa inisiatif pengumuman data penggunaan dan lagu yang belum diklaim ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak regulasi royalti diberlakukan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung di Kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (3/3/2026). Pengumuman ini menandai langkah maju menuju akuntabilitas penuh dalam pembayaran hak kekayaan intelektual musisi.
Fahmi merinci bahwa jumlah royalti yang mengendap tersebut berasal dari hampir dua juta catatan penggunaan lagu yang tercatat. Diperkirakan, pemegang hak yang berpotensi mengklaim dana ini berkisar antara 30.000 hingga 300.000 pihak, baik yang berada di dalam negeri maupun di kancah internasional. Ini adalah peluang besar bagi para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.
Terkait mekanisme pengembalian dana, LMKN menetapkan batas waktu dua tahun sejak tanggal pengumuman resmi untuk proses klaim dilakukan. Jika dalam kurun waktu tersebut dana tersebut tetap tidak ada yang mengajukan klaim, maka sesuai aturan dana tersebut akan dialihkan menjadi saldo cadangan LMKN. Pemegang hak perlu bergerak cepat memanfaatkan jendela waktu yang telah ditetapkan ini.
"Kita sudah umumkan per hari ini dan nanti juga kita ada pengumuman koran untuk mengakses ke halaman website kita untuk melakukan proses claiming," ujar Fahmi, menjelaskan langkah selanjutnya. Ia menambahkan bahwa proses verifikasi akan dilakukan di LMKN, dan setiap pemegang hak akan diarahkan untuk terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait.
Perlu dicatat bahwa proses pendistribusian akhir royalti selalu melalui perantara LMK, sehingga keanggotaan pada LMK menjadi syarat mutlak bagi pemegang hak untuk dapat mengklaim bagiannya. Pengumuman ini diharapkan dapat segera mempertemukan dana hak cipta tersebut dengan pemilik sahnya setelah jeda waktu yang cukup panjang.
Sumber: Infonasional