PORTAL7.CO.ID - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru-baru ini mengumumkan temuan signifikan mengenai dana hak cipta musik yang belum terdistribusi. Dalam sebuah rapat pleno yang membahas mekanisme pembagian royalti kepada berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), terungkap bahwa total royalti yang berstatus unclaimed mencapai angka fantastis sejak tahun 2021. Jumlah akumulasi dana yang belum terdistribusi ini menjadi sorotan utama dalam agenda pembahasan kepengurusan LMKN saat ini.

Secara spesifik, total dana royalti yang belum diklaim tersebut menyentuh angka Rp33.021.150.878, yang datanya telah dikumpulkan oleh kepengurusan LMKN yang baru. Menurut keterangan Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, data ini meliputi hampir dua juta kasus penggunaan karya musik di Indonesia. Angka tersebut mengindikasikan bahwa terdapat puluhan ribu hingga ratusan ribu pemegang hak, baik di tingkat domestik maupun internasional, yang belum mengurus hak mereka.

Pengumuman mengenai akumulasi unclaimed royalty ini merupakan langkah transparansi yang baru dilakukan oleh kepengurusan LMKN saat ini, berbeda dengan periode kepengurusan sebelumnya. Dana besar ini terkumpul dari identifikasi kurang lebih 1.985.333 karya yang penggunaannya telah tercatat secara resmi di sistem. Kendala utama yang menyebabkan dana tertahan adalah masalah administratif seperti kegagalan pendaftaran, ketidakjelasan identitas pemegang hak, atau proses klaim yang belum tuntas.

Marcell Siahaan menjelaskan lebih lanjut mengenai cakupan data yang mereka miliki saat ditemui di Kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3/2026). "Data yang kita miliki itu meng-cover ada hampir 2 juta penggunaan lagu. Dan 2 juta penggunaan lagu yang tidak ter-klaim yang mungkin saja itu berkisar antara 30.000 sampai 300.000 pemegang hak. Baik domestik ataupun internasional," ujarnya.

Komisioner LMKN lainnya, Ahmad Ali Fahmi, memberikan garis waktu mengenai kebijakan penanganan dana yang belum bertuan ini. Pihaknya menetapkan batas waktu dua tahun sejak pengumuman resmi untuk proses klaim dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa ada klaim, maka dana tersebut akan dialihkan dan dimasukkan ke dalam pos cadangan milik LMKN.

Fahmi juga menguraikan prosedur yang harus diikuti oleh para pemegang hak untuk dapat mengakses dana tersebut. Proses klaim harus melalui LMK karena pendistribusian royalti secara struktural dilakukan melalui lembaga tersebut. "Kita sudah umumkan per hari ini dan nanti juga kita ada pengumuman koran untuk mengakses ke halaman website kita untuk melakukan proses claiming. Ya, nanti proses claiming masuk ke menu-menu klaim nanti kita akan memverifikasinya di LMKN," tambah Fahmi.

Oleh karena itu, LMKN mendesak para pemilik hak cipta musik untuk segera memanfaatkan periode pengumuman ini guna menuntaskan administrasi mereka. Pihak LMKN akan mengarahkan setiap pemegang hak yang melakukan klaim untuk menjadi anggota dari LMK terkait agar proses distribusi di masa depan berjalan lebih lancar.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/lmkn-umumkan-royalti-musik-tak-terklaim