Transformasi status kepegawaian di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian utama, khususnya bagi sektor pendidikan yang memiliki jumlah tenaga honorer terbesar. Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diperluas dengan opsi status paruh waktu sebagai solusi transisi bagi non-ASN.

Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengakomodasi jutaan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, terutama para guru di berbagai pelosok daerah. Status ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja, meskipun dengan jam kerja dan hak yang disesuaikan dari PPPK penuh waktu.

Latar belakang kebijakan ini adalah upaya pemerintah menuntaskan masalah tenaga honorer tanpa membebani anggaran negara secara mendadak dan masif. Proses penataan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik yang memenuhi syarat dan bekerja secara berkelanjutan dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK.