Dalam ajaran Islam, tata kelola ekonomi tidak hanya soal keuntungan materi semata, melainkan juga keberkahan dalam setiap transaksi. Pembahasan mengenai muamalah menjadi sangat krusial karena mengatur hubungan antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari secara harmonis. Salah satu fokus utama dalam sistem ini adalah larangan tegas terhadap praktik riba yang sering kali merugikan masyarakat luas.
Secara etimologis, riba memiliki arti tambahan, namun dalam perspektif fiqih, ia merujuk pada kelebihan harta yang diambil tanpa adanya kompensasi yang sah. Praktik ini dianggap sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi riil karena modal tidak berputar secara produktif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, memahami struktur hukum muamalah menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan transparan.
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Sumber: Jabaronline