Dalam tatanan kehidupan Muslim, interaksi sosial-ekonomi atau muamalah memiliki kedudukan yang sangat vital untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual, tetapi juga memberikan panduan tegas agar aktivitas ekonomi berjalan di atas nilai kejujuran. Fokus utama dari aturan ini adalah untuk menciptakan kemaslahatan publik atau mashlahah ammah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu fondasi terpenting dalam sistem ekonomi syariah adalah pelarangan riba secara mutlak tanpa pengecualian bagi setiap mukmin. Riba dipandang sebagai penyakit ekonomi yang sangat berbahaya karena dapat merusak tatanan sosial dan menciptakan ketimpangan yang lebar. Praktik ini dianggap eksploitatif karena seseorang mendapatkan keuntungan materi secara sepihak di atas penderitaan dan beban orang lain.
Penegasan mengenai haramnya riba telah tertuang jelas dalam firman Allah SWT yang membedakan secara tegas antara perniagaan dan bunga.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Hal itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Para ulama fiqih muamalah kontemporer menekankan bahwa riba tidak mengandung unsur iwad atau kompensasi yang adil bagi kedua belah pihak. Tanpa adanya risiko usaha yang dibagi, penambahan nilai uang hanya menjadi instrumen pemindahan kekayaan secara tidak sah dan zalim. Oleh karena itu, integritas sistem ekonomi Islam sangat bergantung pada kemampuan umat dalam menghindari praktik ribawi tersebut.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita dituntut untuk lebih jeli dalam memilih instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami akad-akad produktif yang berbasis bagi hasil atau jual beli murni guna menghindari jeratan bunga. Dengan menerapkan pola ekonomi yang bersih, kita turut berkontribusi dalam membangun kemandirian ekonomi umat yang jauh lebih berkeadilan.
Menghentikan praktik riba adalah langkah nyata dalam menjunjung tinggi moralitas dan teologi Islam dalam bidang finansial. Kesadaran untuk kembali kepada sistem ekonomi yang diredai Allah akan membawa keberkahan melimpah bagi individu maupun masyarakat luas. Mari kita perkuat komitmen untuk selalu bertransaksi secara halal demi meraih kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat.
Sumber: Muslimchannel