Ekonomi Islam bukan sekadar sistem transaksi keuangan biasa, melainkan jalan menuju keberkahan hidup yang hakiki. Salah satu pilar utamanya adalah larangan riba yang sering kali dianggap sepele dalam dunia modern yang serba materialistis. Dengan memahami esensi pelarangan ini, kita dapat mewujudkan tatanan sosial yang lebih adil dan bermartabat bagi seluruh umat manusia.
Secara ontologis, riba merupakan isu moral-spiritual yang berdampak sistemik pada kesejahteraan masyarakat luas. Syariat Islam membangun fondasi muamalah di atas nilai keadilan serta kerelaan yang kuat antar pihak yang bertransaksi. Setiap aktivitas ekonomi harus benar-benar terbebas dari unsur eksploitasi agar tidak merugikan salah satu pihak secara tidak adil.
Allah SWT memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai bahaya praktik riba bagi kehidupan manusia di dunia maupun akhirat. Dalam Al-Quran, ditegaskan perbedaan mendasar antara mencari keuntungan melalui perniagaan yang sah dan praktik riba yang merusak. Hal ini menjadi landasan hukum yang absolut bagi setiap Muslim dalam mengelola harta kekayaan mereka agar tetap dalam koridor syariat.