PORTAL7.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah provinsi mengenai insentif fiskal bagi pengguna kendaraan listrik. Arahan ini secara spesifik meminta para gubernur untuk segera membebaskan pajak bagi pemilik kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Dasar hukum dari kebijakan penting ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang baru diterbitkan oleh Kemendagri. SE tersebut mengatur secara detail mengenai pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.