PORTAL7.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah secara resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai fleksibilitas kerja bagi sektor swasta. Imbauan ini mencakup penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sehari dalam sepekan.
Kebijakan ini ditujukan bagi seluruh pekerja yang berada di bawah naungan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi operasional perusahaan.
Regulasi ini termuat dalam Surat Edaran (SE) resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menaker Yassierli pada hari Rabu, 1 April 2026, di kantor Kemnaker, Jakarta.
Menaker Yassierli menyampaikan instruksi tersebut kepada para pimpinan perusahaan terkait. "Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan," ujar Yassierli, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Penting untuk digarisbawahi bahwa penerapan WFH ini tidak akan mengurangi hak-hak dasar para pekerja. Pemerintah menjamin bahwa upah dan hak-hak lainnya harus tetap dibayarkan penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH satu hari per minggu ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan yang dimiliki oleh para pekerja. Kebijakan ini fokus pada pengaturan waktu kerja, bukan pengurangan hak liburan.
Meskipun imbauan ini bersifat umum, terdapat beberapa sektor usaha yang dikecualikan dari penerapan kerja fleksibel ini. Pengecualian ini didasarkan pada karakteristik operasional yang menuntut kehadiran fisik di lokasi kerja atau pelayanan langsung kepada publik.
Dilansir dari detikcom, Yassierli menjelaskan bahwa pengecualian tersebut berlaku untuk sektor-sektor yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak serta sektor energi. Contohnya adalah sektor kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik, yang melibatkan tenaga medis dan farmasi.
Sektor-sektor yang dikecualikan tersebut harus tetap menjalankan operasional secara luring (tatap muka) demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan energi nasional. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan matang terhadap kebutuhan mendesak masyarakat.