PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan langkah strategis baru dalam penyaluran program perlindungan sosial. Kini, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi satu-satunya acuan resmi dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Keputusan ini diambil berdasarkan landasan hukum Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi data untuk ketepatan sasaran. Penentuan kelayakan kini berfokus pada kriteria tingkat kesejahteraan yang diukur melalui sistem penggolongan desil.
Penggolongan desil ini berfungsi sebagai indikator fundamental untuk memastikan berbagai program perlindungan sosial dari negara dapat menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Hal ini bertujuan meminimalisir tumpang tindih dan kebocoran dalam penyaluran bantuan.
Dilansir dari Bansos, kategori masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 memiliki peluang tertinggi untuk menjadi penerima rutin Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ini menunjukkan fokus utama bantuan reguler pada kelompok termiskin.
Sementara itu, warga yang teridentifikasi berada pada desil 1 hingga 5 juga berkesempatan mendapatkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau program BPJS gratis. Kelompok ini juga berpotensi menerima berbagai bentuk bantuan sosial tambahan lainnya.
Sebaliknya, kelompok masyarakat yang berada pada desil 6 sampai 10 dianggap telah memiliki kapasitas ekonomi yang memadai untuk menopang kebutuhan hidup mandiri. Akibatnya, peluang mereka untuk mendapatkan bantuan sosial rutin dari pemerintah menjadi sangat kecil.
Sistem DTSEN dirancang agar bersifat dinamis, artinya posisi desil setiap keluarga dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kondisi ekonomi terkini mereka. Perubahan ini bisa dipicu oleh kenaikan penghasilan, penambahan aset, atau perubahan jumlah tanggungan dalam rumah tangga.
Masyarakat yang mengalami kemerosotan kondisi ekonomi sangat diimbau untuk segera mengajukan pembaruan data agar posisi desil mereka sesuai dengan realitas yang dihadapi saat ini. Salah satu jalur utama pembaruan data adalah melalui Aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.
Prosedur pengajuan mandiri melalui aplikasi mengharuskan pengguna mengunduh aplikasi, membuat akun baru, dan mengisi data diri dengan akurat sesuai KTP. Setelah itu, pemohon wajib mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, serta foto kondisi rumah dan swafoto memegang identitas.