TANGERANG – Upaya mediasi terkait sengketa dugaan penyerobotan lahan di Blok Cobrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berakhir tanpa kesepakatan. Pihak ahli waris H. Raan bin Inah menolak tawaran dari PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SCCP) dan menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Subdit II Harda Bangtah Polda Banten tersebut berlangsung pada Kamis (23/4/2026). Mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Subdit II, Komisaris Polisi Rifki Seftirian Yusuf. Dalam forum tersebut, pihak ahli waris diwakili oleh Moh Hasan beserta tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Muda Chandra, sementara PT SCCP dihadiri oleh Surya Sujeni alias Aun.

Kuasa hukum ahli waris, Abdul Majid, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menolak tawaran "uang kerohiman" dari perusahaan karena dinilai tidak rasional dan tidak sebanding dengan nilai objek sengketa.

"Kami menolak tawaran tersebut. Tanah seluas 4.000 meter persegi itu tidak pernah dijual oleh ahli waris kepada pihak mana pun. Oleh karena itu, tawaran uang kerohiman menjadi tidak relevan," ujar Abdul Masjid usai mediasi.

Ia juga menyayangkan langkah PT SCCP yang sebelumnya melaporkan kliennya ke Polda Banten dengan tuduhan penggunaan lahan tanpa izin. Menurutnya, status kepemilikan tanah tersebut secara sah masih berada di tangan ahli waris. Abdul Masjid membeberkan sejumlah kejanggalan dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) yang menjadi dasar klaim perusahaan.

Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain pencantuman ahli waris tunggal atas nama Moh Hasan, padahal faktanya terdapat empat ahli waris yang masih hidup. Selain itu, terdapat surat keterangan kehilangan girik, padahal dokumen asli masih dipegang oleh ahli waris.

"Ada pula kesalahan fatal pada data tahun meninggalnya H. Raan bin Inah yang tertulis tahun 1960, padahal fakta sebenarnya adalah tahun 2006. Selain itu, administrasi dikeluarkan oleh Desa Tobat, sementara almarhum dan ahli waris berdomisili di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya," tambahnya.

Senada dengan rekannya, Ali Ipan Sapilah, S.H., selaku kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa kliennya adalah korban dalam perkara ini. Ia menyebut pihak PT SCCP berdalih telah membeli lahan tersebut dari pihak lain bernama Ubed, namun tidak dapat menunjukkan prosedur pembelian yang valid kepada ahli waris yang sah.

"Klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut. Jika perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah, seharusnya dilakukan dengan skema pembelian yang transparan dan wajar, bukan sekadar menawarkan uang kerohiman tanpa nominal yang pasti," tegas Ali Ipan.