KLATEN - Mahasiswa Bernama Ira Ramawati , Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM ) Universitas Slamet Riyadi Surakarta pada hari Sabtu (9/8/2025) telah melaksanakan program kerja individu dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun Ajaran 2024/2025 yang bertempat di Musholla Tambakrejo Desa Temuireng, Kecamatan, Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam mengakses hiburan dan layanan keuangan. Namun, kemudahan ini juga membuka celah bagi munculnya praktik ilegal dan merugikan, seperti judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol). Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, mahasiswa KKN dari Fakultas Hukum mengadakan kegiatan sosialisasi bertema “Katakan Tidak pada Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal," bertempat di Musholla Desa Tambakrejo Temuireng.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Membantu program pemerintah dan OJK dalam memberantas pinjol ilegal serta memutus rantai peredaran judi online di masyarakat. Materi yang disampaikan mencakup bahaya judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol), mulai dari jeratan hukum, kerugian finansial, hingga dampak sosial. Peserta juga diberi informasi tentang cara melapor dan nomor pengaduan resmi OJK serta Kepolisian.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam mengakses hiburan dan layanan keuangan. Namun, kemudahan ini juga membuka celah bagi munculnya praktik ilegal dan merugikan, seperti judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol). Oleh karena itu, penting edukasi sosialisasi judi online dan pinjaman online bagi masyarakat untuk membekali masyarakat dengan keterampilan mengelola uang dan menggunakan teknologi dengan aman.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan seputar bagaimana cara melaporkan situs pinjaman online dan juga judi online serta langkah pencegahan untuk melindungi diri dari pinjaman online dan juga judi online.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat memahami bahwa judi online dan pinjol ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum dan memiliki sanksi tegas. sekaligus Mencegah masyarakat terjebak dalam jeratan utang pinjol ilegal maupun kecanduan judi online.