PORTAL7.CO.ID - Grafik harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau melesat tajam pada pembukaan perdagangan Senin, 2 Maret 2026. Kenaikan signifikan ini memberikan angin segar bagi para investor logam mulia di tanah air. Berdasarkan data terbaru, nilai jual komoditas ini mengalami apresiasi yang cukup merata di seluruh ukuran berat yang tersedia.
Merujuk pada laman resmi Logam Mulia, harga emas untuk satuan terkecil yakni 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp1.617.500. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp25.000 jika dibandingkan dengan posisi pada Sabtu, 28 Februari 2026 lalu. Sementara itu, emas ukuran 1 gram melonjak hingga Rp3.135.000 setelah mengalami kenaikan harian sebesar Rp50.000.
Tren penguatan harga juga merambah pada unit-unit yang lebih besar seperti ukuran 5 gram yang kini menyentuh Rp15.450.000. Bagi masyarakat yang mengincar ukuran 10 gram, harga yang ditetapkan oleh Antam saat ini berada di level Rp30.845.000. Adapun untuk varian 25 gram, investor perlu merogoh kocek sedalam Rp76.987.000 untuk bisa mengamankan aset tersebut.
Untuk instrumen investasi dengan skala yang lebih besar, harga emas batangan 100 gram kini dipatok pada angka Rp307.712.000. Lonjakan harga yang fantastis terlihat pada ukuran 500 gram yang mencapai nilai Rp1.537.820.000 di pasaran. Puncaknya, emas batangan dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram kini resmi dipasarkan dengan harga mencapai Rp3,07 miliar.
Seluruh transaksi jual beli logam mulia ini tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang ketat sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini mengatur skema pajak penghasilan yang dibebankan kepada para pelaku transaksi emas batangan secara transparan. Pemerintah memastikan bahwa setiap pergerakan nilai aset ini tetap memberikan kontribusi pada penerimaan negara melalui mekanisme pajak.
Mekanisme penjualan kembali atau buyback emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 3 persen. Potongan pajak tersebut akan diambil langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh pihak konsumen.
Di sisi lain, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memilikinya. Setiap transaksi yang dilakukan akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai dokumen resmi bagi para pembeli. Dengan fluktuasi harga yang dinamis ini, investor diharapkan tetap cermat dalam memantau pergerakan pasar logam mulia ke depan.
Sumber: Infonasional