Jakarta, MAHATVA.ID – Sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta resmi ditiadakan pada Senin (16/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026). Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.