PORTAL7.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi memulai proses evaluasi terhadap sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan pada Jumat (17/4/2026). Langkah penertiban ini mencakup wilayah hutan lindung, konservasi, hingga cagar alam di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto guna menertibkan kegiatan pertambangan yang dinilai merugikan keuangan negara. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh aktivitas industri ekstraktif berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, kementerian terkait telah merampungkan proses pemetaan terhadap lokasi-lokasi tambang tersebut. Bahlil menegaskan bahwa langkah eksekusi akan segera dilakukan mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh Kepala Negara sangat terbatas.
"Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden karena cuma dikasih waktu seminggu dan dalam waktu dekat saya akan eksekusi karena pemetaannya sudah. Totalnya ya nanti kita akan sampaikan berapa jumlah luasan yang akan dilakukan penyesuaian," ujar Bahlil Lahadalia.
Fokus utama dari evaluasi ini menyasar area hutan yang hingga saat ini belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu, pemerintah juga membidik perizinan yang secara aturan tidak dapat dikonversi namun tetap menjalankan aktivitas operasional.
"Termasuk adalah di wilayah hutan-hutan yang belum ada izin IPPKH-nya dan izin yang tidak dapat dikonversi," terang Bahlil saat memberikan penjelasan tambahan mengenai kategori wilayah yang masuk dalam daftar penertiban.
Akhir Manis Skuad Putri Indonesia di Uber Cup 2026: Perunggu Diraih, Evaluasi Strategis Menanti
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap laporan mengenai keberadaan ratusan tambang ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang jelas. Hal ini disampaikan secara tegas dalam rapat kerja bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan.
"Saya juga perintahkan Menteri ESDM, saya dapat laporan ada ratusan tambang nggak jelas, IUP nggak jelas di hutan lindung, dan di hutan-hutan. Saya cek Menhut, Menhut ini oke juga ya. Dia belum kasih izin potong kayu," kata Prabowo Subianto.
Pemerintah menyatakan sikap objektif untuk tidak ragu mencabut izin usaha pertambangan yang terbukti melanggar aturan demi mengamankan kepentingan nasional. Presiden menginstruksikan agar proses evaluasi diselesaikan secara profesional tanpa mempertimbangkan faktor kedekatan personal.