PORTAL7.CO.ID - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi mengambil langkah besar dengan mengakuisisi sebagian saham perusahaan aplikator ojek daring. Langkah strategis ini dilakukan pada Jumat (1/5/2026) dengan tujuan utama menurunkan beban potongan komisi yang selama ini ditanggung para pengemudi.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah struktur pendapatan mitra pengemudi secara signifikan di seluruh Indonesia. Melalui intervensi modal negara, pemerintah berupaya menekan persentase potongan yang sebelumnya berada di kisaran 10 hingga 20 persen menjadi tetap di angka 8 persen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa intervensi ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem dan kebijakan aplikator secara bertahap. Fokus utama dari langkah ini adalah memberikan perlindungan nyata terhadap pendapatan para mitra pengemudi yang bekerja di lapangan.
"Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan," kata Dasco.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi dari aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di kompleks parlemen, Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan pengemudi transportasi daring.
Selain persoalan bagi hasil, pihak legislatif kini tengah mendalami simulasi terkait status hubungan kerja antara pihak aplikator dengan para mitra pengemudi. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk tetap melibatkan perwakilan organisasi pengemudi dalam setiap penyusunan regulasi baru.
"Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk," kata Dasco.
Presiden Prabowo Subianto disebut memiliki komitmen kuat untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh, termasuk dengan mengambil alih operasional perusahaan jika diperlukan. Hal ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal potongan pendapatan sebesar 8 persen.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Presiden Prabowo menegaskan sikapnya terhadap skema pembagian hasil saat ini. Beliau menekankan bahwa skema yang membebani pekerja harus segera dirombak demi keadilan sosial.