Setiap memasuki bulan suci Ramadan, perdebatan mengenai jumlah rakaat salat tarawih selalu menjadi topik hangat di tengah masyarakat Indonesia. Dua organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), memiliki tradisi pelaksanaan yang berbeda dalam ibadah sunnah malam hari ini. Fenomena tersebut mencerminkan kekayaan ijtihad dalam memahami sumber hukum Islam yang tetap berlandaskan dalil kuat. Masyarakat diharapkan menyikapi variasi ini dengan bijak tanpa harus mempertanyakan keabsahan salah satunya.

Muhammadiyah secara konsisten menerapkan jumlah 11 rakaat yang terdiri dari delapan rakaat tarawih dan tiga rakaat witir. Pandangan organisasi ini merujuk langsung pada hadis sahih dari Aisyah r.a. mengenai kebiasaan Rasulullah SAW saat melaksanakan salat malam. Dalam perspektif mereka, tarawih adalah bagian integral dari qiyamul lail yang jumlahnya tidak pernah melebihi sebelas rakaat. Pendekatan ini menitikberatkan pada tekstualitas dalil hadis sebagai rujukan utama dalam menjalankan ibadah.

Berbeda dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama mengamalkan salat tarawih sebanyak 23 rakaat yang mencakup 20 rakaat tarawih dan tiga rakaat witir. Praktik ini bersandar pada kebijakan bersejarah Khalifah Umar bin Khattab yang mengoordinasikan umat Islam untuk salat berjamaah dalam jumlah tersebut. Riwayat pelaksanaan 20 rakaat ini tercatat rapi dalam berbagai literatur klasik dan diterima oleh mayoritas sahabat Nabi. NU juga mengikuti pendapat mayoritas ulama mazhab, khususnya mazhab Syafi’i yang menjadi pegangan utama di tanah air.

Perbedaan mencolok ini sejatinya merupakan manifestasi dari keragaman metode ijtihad yang digunakan oleh para ulama terdahulu. Muhammadiyah lebih mengutamakan praktik langsung Nabi Muhammad SAW yang terekam dalam hadis-hadis sahih. Di sisi lain, NU mempertimbangkan tradisi para sahabat dan perkembangan mazhab yang telah mengakar kuat dalam sejarah peradaban Islam. Kedua metode ini sah secara hukum fikih karena memiliki dasar argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dalam diskursus ilmu fikih, perbedaan jumlah rakaat tarawih masuk ke dalam wilayah khilafiyah atau perbedaan pendapat yang dibenarkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi interpretasi selama tidak keluar dari koridor syariat yang ada. Perbedaan tersebut bukanlah persoalan benar atau salah, melainkan tentang pilihan keyakinan terhadap dalil yang dianggap paling kuat. Oleh karena itu, kerukunan antarumat tetap harus dijaga meskipun terdapat variasi dalam teknis pelaksanaan ibadah.

Praktik tarawih 23 rakaat telah menjadi tradisi yang mendarah daging di masjid-masjid berbasis pesantren dan lingkungan warga nahdliyin. Sementara itu, format 11 rakaat banyak ditemukan di masjid-masjid Muhammadiyah yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Kehadiran kedua model pelaksanaan ini justru memperkaya khazanah keislaman yang ada di Indonesia sejak puluhan tahun silam. Keberagaman ini menjadi bukti nyata betapa dinamisnya pemikiran Islam dalam merespons tradisi dan tuntunan agama.

Kesimpulannya, baik pelaksanaan 11 rakaat maupun 23 rakaat sama-sama memiliki landasan argumentasi yang kokoh dan valid. Memahami latar belakang serta dalil masing-masing pihak akan membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang. Sikap toleransi dan saling menghargai menjadi kunci utama dalam menjaga persatuan bangsa di tengah perbedaan praktik ibadah. Semoga semangat Ramadan kali ini mampu mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim di Indonesia.