BOGOR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Kabupaten Bogor pada Kamis (11/9/2025) kembali menarik perhatian publik. RDP ini membahas jual beli tanah miliaran rupiah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bogor, M. Hasani, di Perumahan Dramaga Pratama. Usai rapat, kuasa hukum korban, Deni Firmansyah, S.H., memberikan pernyataan yang cukup tegas.
Deni menegaskan bahwa kliennya, Dini dan Puspa Rini, telah mengambil langkah resmi dengan melaporkan kasus ini ke polisi dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong. "Isu-isu yang kini ramai dibicarakan sudah masuk ranah yudikatif, bukan legislatif. Jadi tidak ada urgensinya DPRD mengupas tuntas perkara yang sedang diproses hukum," kata Deni.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa pihaknya memilih untuk tidak memberikan keterangan tambahan dalam rapat tersebut, mengingat proses hukum masih berjalan di kepolisian dan pengadilan. Ia juga mengungkapkan bahwa sidang di PN Cibinong dijadwalkan pada 18 September 2025 mendatang, dan mereka terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memantau perkembangan laporan.
Dalam kesempatan itu, Deni juga berbagi pengalaman saat menerima undangan dari DPRD. Ia mengungkapkan bahwa undangan tersebut diterima secara mendadak pada sore hari sebelumnya, namun mereka tetap hadir sebagai bentuk itikad baik. "Namun, kehadiran kami seolah tidak dihargai. Bahkan, sekitar pukul 11.30 hingga 12.00 kami diminta keluar dari ruang rapat. Di dalam ada Komisi I, pihak desa, dan juga Saudara Hasani," jelasnya.
Deni kembali menekankan besaran kerugian yang dialami kliennya akibat sengketa ini. "Kerugian yang kami alami, baik materiil maupun immateriil, mencapai Rp5,5 miliar. Harapan kami proses ini diselesaikan secara adil dan transparan," ungkapnya.
Selain itu, mereka berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong sikap netral DPRD Kabupaten Bogor. "Kami berharap DPRD tidak berpihak, dan menyerahkan seluruhnya pada penegak hukum," tegas Deni.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dan wakilnya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari awak media mengenai jalannya rapat hari ini.
RDP pertama yang berlangsung sehari sebelumnya, Rabu (10/9), juga belum membuahkan hasil. Ketidakhadiran pihak pengembang, PT Surya Pelita Pratama, membuat rapat terpaksa ditunda. Ketua Komisi I, Irvan Maulana, menjelaskan, "Pihak PT-nya tidak hadir, jadi dilanjutkan esok." Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad Yaudin Sogir atau Abi Sogir, hanya menyebut jalannya rapat "alot".
Kasus ini juga menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bogor, M. Hasani, dari Fraksi PPP, setelah dilaporkan oleh Dini ke Polda Jabar dan digugat secara perdata di PN Cibinong. Perkara tersebut kini terdaftar dengan LP Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT serta Gugatan Nomor: 362/Pdt.G/2025/PN Cbi.*
.png)
.png)

