PORTAL7.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini secara resmi telah membuka penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses percepatan keberangkatan ibadah haji. Investigasi ini mencakup periode pelaksanaan haji untuk tahun 2023 hingga 2024.
Fokus utama dari upaya penindakan antirasuah ini diarahkan kepada sosok mantan Menteri Agama. Lembaga anti-korupsi sedang mendalami peran pejabat tinggi tersebut dalam kebijakan kuota haji.
Penyelidikan KPK berpusat pada dugaan adanya penerimaan imbalan atau fee yang diterima oleh mantan Menteri Agama. Imbalan ini diduga menjadi kompensasi atas persetujuannya terhadap kebijakan kuota haji tambahan.
Kebijakan kuota haji tambahan yang dikeluarkan pada tahun 2023 menjadi titik krusial dalam kasus ini. Diduga, persetujuan tersebut memuluskan jalan bagi jamaah untuk berangkat lebih cepat dari jalur antrean normal.
Dilansir dari JABARONLINE.COM, institusi pimpinan Firli Bahuri tersebut mencurigai adanya transaksi gelap di balik percepatan keberangkatan haji tersebut. Hal ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan wewenang jabatan.
"KPK kini tengah membuka penyelidikan mendalam mengenai dugaan korupsi yang terjadi dalam proses percepatan keberangkatan ibadah haji untuk periode 2023 hingga 2024," demikian disebutkan dalam laporan perkembangan kasus tersebut.
Lebih lanjut, fokus utama dari investigasi ini diarahkan kepada mantan Menteri Agama, sebagai pejabat yang memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait kuota haji nasional.
Diduga kuat, adanya fee yang mengalir terkait dengan persetujuan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023. Kebijakan ini diduga melangkahi mekanisme antrean resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Institusi antirasuah tersebut mencurigai adanya penerimaan imbalan atau fee oleh mantan Menteri Agama," menggarisbawahi adanya dugaan suap dalam proses administrasi haji tersebut.