PORTAL7.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan usulan penting mengenai pembatasan masa kepemimpinan bagi ketua umum partai politik di Indonesia. Usulan ini bertujuan utama untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan efektif melalui kaderisasi internal partai.

Rekomendasi strategis ini disampaikan pada hari Kamis, 23 April 2026, sebagai bagian dari hasil kajian mendalam Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik. Kajian tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2025 dan menghasilkan total 16 poin rekomendasi untuk perbaikan sistem kepartaian secara menyeluruh.

Langkah ini diambil karena KPK mengidentifikasi sektor politik sebagai salah satu area yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi sistemik. Pembatasan masa jabatan dianggap krusial untuk mencegah konsolidasi kekuasaan yang berkepanjangan di pucuk pimpinan partai.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian tertulis dalam salah satu poin rekomendasi resmi KPK yang dikutip dari Detikcom.

Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga merekomendasikan perubahan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Lembaga antirasuah tersebut mendorong agar calon pejabat publik harus berasal dari sistem kaderisasi internal partai.

KPK mengusulkan klausul baru bagi persyaratan bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah, yang harus mencakup unsur kaderisasi selain syarat demokratis dan terbuka. "Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," bunyi usulan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi yang bersifat sistemik. Menurutnya, tingginya biaya politik di Indonesia selama ini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya penyimpangan dana di sektor politik.

"Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut, misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau materi dalam kajian," jelas Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa penyusunan kajian ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari partai politik itu sendiri. "Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," ucap Budi.