PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui inisiatif kolektif tujuh menteri, telah mengambil langkah tegas terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan generatif di lingkungan sekolah. Keputusan ini secara eksplisit melarang pemanfaatan alat seperti ChatGPT oleh peserta didik dari jenjang SD hingga SMA.

Keputusan ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertujuan untuk mengarahkan kembali fokus pembelajaran siswa pada dasar-dasar akademis konvensional. Kebijakan ini mulai menimbulkan diskusi mengenai arah pengembangan literasi digital di masa mendatang.

Menariknya, pelarangan penggunaan AI generatif ini tidak serta-merta menghentikan upaya pengembangan literasi digital dan teknologi tingkat lanjut di sekolah. Kebijakan ini berjalan secara paralel dengan komitmen pemerintah untuk terus memajukan pemahaman digital siswa.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, mata pelajaran yang berfokus pada koding dan kecerdasan buatan (AI) tetap diagendakan untuk diterapkan di sekolah-sekolah yang telah siap secara infrastruktur dan sumber daya. Hal ini menunjukkan adanya pemilahan antara penggunaan alat bantu AI dan pemahaman fundamental teknologi.

Dalam konteks kebijakan baru ini, terdapat arahan khusus yang mengembalikan fokus pada keterampilan dasar yang esensial. Salah satu penekanan baru yang muncul adalah penguatan kembali tugas pekerjaan rumah (PR) yang mengandalkan kemampuan menulis tangan siswa.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara adopsi teknologi masa depan dengan penguatan fondasi kognitif dan motorik halus siswa melalui metode tradisional. Tujuannya adalah memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan keterampilan dasar.

Meskipun ada larangan spesifik terhadap AI generatif untuk tugas harian, kurikulum koding dan AI tetap menjadi prioritas bagi sekolah-sekolah yang mampu mengintegrasikannya. Ini mengindikasikan bahwa literasi digital fundamental tetap dihargai.

"Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan generatif seperti ChatGPT oleh peserta didik jenjang SD hingga SMA dilarang dalam kegiatan belajar mengajar," demikian bunyi salah satu poin utama dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh tujuh menteri tersebut.

Kebijakan ini secara resmi mengatur batasan penggunaan teknologi, memastikan bahwa integrasi AI dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan panduan kurikulum yang berlaku. Perkembangan ini akan terus dipantau implementasinya di berbagai daerah di Indonesia.