PORTAL7.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan pernyataan resmi mengenai aksi pelaporan hukum terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Partai menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukanlah instruksi resmi dari organisasi PSI.
Persoalan ini mencuat setelah seorang kader PSI, Sahat Martin Philip Sinurat, melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 12 April 2026. Sahat melaporkan Jusuf Kalla atas dugaan penistaan agama terkait sebuah video ceramah yang viral.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, memberikan klarifikasi langsung mengenai posisi partai saat berada di kediaman Presiden Joko Widodo di Sumber, Solo. Informasi mengenai pernyataan ini pertama kali diketahui sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis, 16 April 2026.
"Saya ingin mengingatkan bahwa pelaporan tersebut bukan merupakan aksi kader PSI, sebab partai kami tidak memiliki sangkut paut dengan laporan hukum terhadap Bapak Jusuf Kalla, melainkan dilakukan melalui organisasi GAMKI," ujar Ahmad Ali.
Ahmad Ali menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi Sahat bersama sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. Meskipun Sahat menjabat sebagai Ketua Bidang Politik di struktur DPP PSI, ia bertindak atas nama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
"Secara pribadi, beliau mempunyai hak dan pertanggungjawaban sendiri, dan meskipun menjabat sebagai Ketua Bidang Politik di PSI, langkah itu adalah perintah organisasinya di GAMKI dan bukan instruksi partai," kata Ahmad Ali.
Pihak internal PSI mengklaim telah melakukan langkah antisipasi sebelum laporan tersebut resmi diajukan ke pihak kepolisian. DPP PSI sempat mengadakan pertemuan internal untuk membahas sikap para kader terhadap isu video ceramah "mati syahid" yang menyeret nama Jusuf Kalla.
"Kami sudah mengadakan rapat dengan Ketua Umum sehari sebelum kejadian untuk meminta kader tidak melapor, namun di sisi lain kami menghormati hak pribadi serta organisasi yang sudah berdiri sebelum adanya PSI," tutur Ahmad Ali.
Kasus ini berawal dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang membahas mengenai konsep mati syahid. Video tersebut kemudian memicu reaksi dari kelompok tertentu hingga berujung pada pelaporan resmi oleh GAMKI ke Polda Metro Jaya.