PORTAL7.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai kontroversi keberadaan kapal asing yang sempat memicu penolakan oleh warga di Merauke, Papua Selatan, pada Minggu (26/4/2026). KKP berupaya meluruskan informasi yang beredar terkait alat tangkap yang digunakan oleh armada perikanan tersebut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, secara tegas membantah tuduhan bahwa kapal-kapal asing tersebut mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah, yaitu pukat harimau atau trawl. Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul protes nelayan lokal yang khawatir aktivitas kapal tersebut mengganggu mata pencaharian mereka.
Menurut penjelasan Lotharia Latif, armada kapal yang menjadi sorotan warga Merauke tersebut sebenarnya menggunakan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Alat tangkap jenis ini diklaim telah melalui proses pengawasan ketat dari otoritas perikanan.
Dilansir dari Money, Lotharia Latif menjelaskan bahwa penggunaan JHUB hanya diizinkan pada wilayah perairan yang sudah ditetapkan secara spesifik. Hal ini bertujuan untuk memastikan alat tangkap tersebut tidak berbenturan dengan area operasi nelayan tradisional.
"Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat," kata Latif dalam keterangan resminya pada Minggu (26/4/2026).
Proses seleksi bagi pemilik kapal yang hendak menggunakan JHUB juga dilakukan dengan sangat ketat oleh pemerintah. Langkah selektif ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut di perairan Indonesia.
Lotharia Latif menambahkan bahwa tujuan dari regulasi ketat ini adalah untuk menghindari potensi tumpang tindih wilayah tangkap dengan nelayan kecil. "Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil," kata dia.
Pemerintah melalui KKP menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perikanan demi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang melarang cantrang namun mengizinkan JHUB dengan spesifikasi tertentu.
"Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya," ujar Latif.