PORTAL7.CO.ID - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Siti Hediati Hariyadi atau yang lebih dikenal sebagai Titiek Soeharto, memberikan dukungan terhadap usulan penambahan kuota kunjungan wisatawan di Taman Nasional (TN) Komodo. Hal ini merupakan respons langsung terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan yang saat ini membatasi kunjungan maksimal 1.000 orang per hari.
Permintaan ini disampaikan Titiek Soeharto saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Labuan Bajo pada hari Jumat, 24 April 2026. Dalam agenda tersebut, ia turut didampingi oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki untuk berdiskusi dengan para pelaku industri pariwisata setempat.
"Kita minta dikaji lagi, kuotanya bisa dinaikkan," ujar Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menegaskan harapannya akan adanya peninjauan kembali regulasi kuota kunjungan.
Meskipun mendukung kenaikan, politikus dari Partai Gerindra tersebut menilai usulan pelaku usaha yang menginginkan kuota mencapai 3.000 kunjungan per hari masih terlalu ambisius untuk diterapkan saat ini. Titiek menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan mengenai angka kunjungan harus melalui proses kajian mendalam dan implementasi yang bertahap.
"Belum bisa ya, kita pelan-pelan naiknya," kata politikus Partai Gerindra tersebut, menyarankan pendekatan yang hati-hati dalam mengambil keputusan terkait kuota.
Dalam kesempatan tersebut, Titiek Soeharto secara langsung menyampaikan aspirasi tersebut kepada Wamenhut Rohmat Marzuki yang hadir, memohon adanya fleksibilitas kebijakan terkait jumlah pengunjung. Ia bahkan mencoba membujuk Wamenhut agar segera memberikan kelonggaran demi menggembirakan para pelaku wisata.
"Oh mungkin apa lah pak saya ada di sini naikin lah kuotanya sedikit biar senang nih, bisa jangan 1.000 lagi, naik ini dikit-dikit, berapa bisa Pak," tanya Titiek kepada Rohmat Marzuki yang duduk di sampingnya.
Menanggapi permintaan spontan tersebut, Wamenhut Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa ia tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa koordinasi lebih lanjut. Ia menegaskan perlunya laporan kepada Menteri Kehutanan terkait aspirasi kenaikan kuota yang disampaikan.
"Tentunya saya harus melaporkan kepada Bapak Menteri Kehutanan terkait dengan aspirasi untuk ada penambahan kuota," kata Rohmat Marzuki, menggarisbawahi prosedur pengambilan kebijakan.