Sektor pendidikan nasional menghadapi tantangan besar terkait status kepegawaian jutaan guru honorer yang telah mengabdi lama di berbagai daerah. Pemerintah kini serius menggodok skema baru melalui pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Perbedaan mendasar dari skema ini terletak pada jam kerja dan hak finansial yang disesuaikan dengan beban tugas di sekolah. Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan sekolah yang beragam tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap mandat penghapusan tenaga honorer yang harus diselesaikan tanpa menimbulkan pemutusan hubungan kerja massal. Latar belakang utamanya adalah upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa status ASN.