PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan ketetapan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari Jumat, 1 Mei 2026, akan diperlakukan sebagai hari libur nasional di seluruh wilayah Nusantara. Penetapan ini otomatis memberikan implikasi positif berupa potensi libur panjang akhir pekan atau long weekend bagi para pekerja dan juga pelajar hingga hari Minggu, 3 Mei 2026.
Keputusan mengenai status tanggal merah ini mengharuskan adanya penghentian sementara pada operasional berbagai sektor, mencakup instansi pemerintahan, institusi pendidikan, serta sebagian besar perusahaan swasta yang berada di Indonesia. Penetapan ini bertujuan untuk menghormati kontribusi penting dari para tenaga kerja di negara ini.
Kebijakan ini ditegaskan berdasarkan landasan hukum yang sudah ada, yaitu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 yang telah disahkan sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Aturan tersebut disebutkan mulai diberlakukan dan memiliki kekuatan hukum secara resmi sejak tahun 2014.
Secara administratif, jadwal libur untuk peringatan Hari Buruh tahun ini juga telah dikonfirmasi melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri terkait. SKB ini bernomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang dikeluarkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Dikutip dari Liputan6.com, kebijakan ini merupakan wujud pengakuan resmi dari negara terhadap segala bentuk dedikasi yang telah diberikan oleh para buruh dalam upaya pembangunan nasional selama ini. Penetapan ini menggarisbawahi pentingnya peran sektor ketenagakerjaan bagi kemajuan bangsa.
Riwayat peringatan May Day di Indonesia sendiri diketahui memiliki sejarah yang cukup dinamis, mulai dari masa kolonial hingga masa Orde Baru, sebelum akhirnya statusnya dipulihkan sepenuhnya pasca-Reformasi. Peringatan ini memiliki akar sejarah yang kuat di kancah global.
Secara internasional, gerakan peringatan Hari Buruh ini berakar dari tuntutan historis mengenai penerapan delapan jam kerja dalam sehari yang pertama kali dipelopori oleh gerakan buruh di Chicago, Amerika Serikat, pada penghujung abad ke-19. Hal ini menjadi tonggak perjuangan hak-hak pekerja dunia.
Penetapan libur nasional ini diharapkan akan memberikan manfaat ganda, yaitu selain memberikan waktu istirahat yang layak bagi seluruh tenaga kerja, diharapkan juga dapat mendorong pergerakan dan peningkatan aktivitas dalam sektor pariwisata domestik selama periode libur tersebut.
Selain sektor ketenagakerjaan, seluruh institusi pendidikan di berbagai daerah juga dipastikan akan meliburkan seluruh kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku. Kalender tersebut disusun dengan mengacu pada ketetapan resmi dari pemerintah pusat mengenai hari libur nasional tersebut.