PORTAL7.CO.ID - Kepastian mengenai skema tunjangan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2026 telah ditegaskan pemerintah, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komponen pendapatan tambahan yang sangat dinantikan oleh para pegawai ini adalah pencairan gaji ke-13.
Pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat dalam merealisasikan pembayaran penghasilan tambahan ini melalui regulasi terbaru. Kepastian ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Informasi mengenai regulasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kebutuhan finansial keluarga para ASN. Dukungan ini mencakup aspek penting seperti biaya pendidikan anak-anak mereka, dilansir dari Bansos.
Bagi PPPK yang bekerja penuh waktu atau full time, mereka diposisikan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal hak penggajian. Oleh karenanya, mereka dipastikan berhak menerima komponen gaji ke-13 secara utuh.
Komponen gaji ke-13 yang akan diterima PPPK penuh waktu mencakup gaji pokok serta semua tunjangan yang melekat pada status kepegawaian mereka. Ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan apresiasi yang adil kepada seluruh ASN yang memiliki beban kerja penuh. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan remunerasi di lingkungan kepegawaian pemerintah.
Sementara itu, munculnya kategori PPPK paruh waktu (part time) menimbulkan pertanyaan mengenai hak serupa. Meskipun demikian, berdasarkan tinjauan hukum yang ada, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN.
Prinsipnya, PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk mendapatkan hak yang sama dengan rekan mereka yang bekerja penuh waktu. Namun, besaran nominal yang akan mereka terima akan disesuaikan dan diberikan secara proporsional atau prorata.
Penyesuaian nominal ini dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja aktual dan jam kerja yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak masing-masing pegawai. Hal ini memastikan akuntabilitas pembayaran sesuai porsi kerja yang dilaksanakan.