PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang melakukan kajian mendalam mengenai jadwal pasti pencairan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan keputusan final terkait tanggal spesifik penyaluran bonus tahunan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta semua pihak terkait untuk menahan diri dan menunggu hasil kajian resmi dari pemerintah sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut. Hal ini disampaikan Menkeu sebagai respons atas pertanyaan mengenai kepastian waktu penyaluran Gaji ke-13 tahun depan.

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses evaluasi masih berjalan dan masyarakat perlu bersabar menantikan pengumuman resminya. "Masih dipelajari, nanti ditunggu," ujar Purbaya, dilansir dari Bisnis.com.

Meskipun demikian, terdapat indikasi kuat bahwa pencairan akan tetap mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, yakni pada pertengahan tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengisyaratkan bahwa bulan Juni 2026 menjadi target utama eksekusi pembayaran.

Pola pencairan di bulan Juni ini secara historis diselaraskan dengan kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini bertujuan memberikan dukungan finansial ekstra bagi keluarga ASN untuk keperluan sekolah anak mereka.

Pemberian Gaji ke-13 merupakan kebijakan fiskal tahunan yang memiliki landasan regulasi yang kuat dan berkelanjutan. Pada tahun sebelumnya, payung hukumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Lebih lanjut, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga telah memuat ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Pasal 15 dari PP Nomor 9 Tahun 2026 secara spesifik menyebutkan bahwa Gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Tujuan dari program Gaji ke-13 ini mencakup apresiasi atas kinerja dan dedikasi para abdi negara. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Penerima manfaat Gaji ke-13 mencakup spektrum pegawai negara yang luas, mulai dari PNS dan CPNS, PPPK, hingga anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan hakim ad hoc. Pensiunan dan penerima tunjangan juga termasuk dalam daftar penerima fasilitas ini.