PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan kebijakan baru terkait sistem kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi. Kebijakan ini berfokus pada penerapan hari kerja fleksibel, khususnya dengan adanya Work From Home (WFH) yang dijadwalkan rutin setiap hari Jumat.

Aturan pelaksanaan tugas kedinasan yang baru ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2026, menandai babak baru dalam tata kelola perkantoran pemerintahan.

Inisiatif ini didorong oleh upaya strategis pemerintah guna mencapai peningkatan signifikan dalam efisiensi penggunaan energi nasional. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan instansi pemerintah dapat mengelola sistem kerja ASN yang lebih adaptif dan responsif terhadap tuntutan zaman, dilansir dari Bansos.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kerangka kerja fleksibel ini dirancang untuk mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi secara keseluruhan pada tubuh birokrasi. Hal ini sejalan dengan harapan untuk mengakselerasi transformasi digital dalam operasional pemerintahan sehari-hari.

Menteri Rini Widyantini menyampaikan komitmen pemerintah dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/4/2026). "Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," ujarnya.

Kebijakan ini mengadopsi pendekatan kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH, memberikan fleksibilitas tanpa mengorbankan target kinerja yang telah ditetapkan. Pemerintah memastikan bahwa skema kerja ini tidak akan mengurangi total jam kerja resmi yang harus dipenuhi oleh setiap ASN.

Rini Widyantini lebih lanjut menekankan pentingnya fokus pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor. "Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," tegasnya.

Keputusan untuk memilih hari Jumat sebagai jadwal WFH bukanlah tanpa pertimbangan mendalam dari pihak terkait. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mengenai dasar filosofis di balik penetapan hari tersebut.

Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemilihan hari Jumat didasarkan pada evaluasi positif dari pengalaman sebelumnya. "“Mengapa dipilih Jumat? Karena memang sebagian kementerian telah melakukan itu, kerja 4 hari dalam satu minggu dengan aplikasi, ini pasca daripada COVID kemarin,” kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa (31/3/2026).