PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah mempermudah masyarakat untuk melakukan verifikasi mandiri terkait tingkat kesejahteraan keluarga. Akses ini memungkinkan warga mengetahui klasifikasi desil mereka serta status kepesertaan dalam program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026.
Pengecekan status desil dan penerima bansos ini hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.
Melalui NIK, masyarakat dapat mengidentifikasi apakah mereka termasuk dalam Desil 1 hingga Desil 4. Kelompok desil ini merupakan prioritas utama untuk menerima berbagai skema bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penentuan klasifikasi desil ini tidak hanya mengacu pada besaran pendapatan atau pengeluaran rumah tangga bulanan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator sosial ekonomi yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Kemensos menjelaskan bahwa faktor penentu desil mencakup jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik yang digunakan, hingga aset properti yang dimiliki oleh keluarga tersebut. Secara nasional, pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok desil.
Data mengenai desil ini dihimpun dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut merupakan gabungan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data Percepatan Penurunan Stunting (P3KE).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan bahwa angka desil bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. "Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi cek Bansos," jelas Joko Widiarto dalam keterangan tertulisnya pada Senin (16/2/2026).
Data desil ini akan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui proses verifikasi lapangan. Proses pemutakhiran ini melibatkan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah setempat untuk menjaga akurasi data.
Masyarakat dapat memastikan keikutsertaan mereka dalam program bansos dengan mengakses portal resmi Kemensos. Prosedur pengecekan ini dirancang agar mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki akses internet.