PORTAL7.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah mengeluarkan peringatan tegas mengenai kepatuhan pada rambu lalu lintas di perlintasan kereta api sebidang. Peringatan ini disampaikan pada hari Rabu, 6 Mei 2026, khususnya saat sinyal kereta api mulai berbunyi.
Tindakan menerobos perlintasan yang sedang dalam kondisi aktif merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. Pemerintah menekankan bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama dalam pengaturan lalu lintas ini.
Kewajiban untuk memberikan prioritas penuh kepada perjalanan kereta api sudah diatur secara eksplisit dalam regulasi nasional. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang seringkali disebabkan oleh ketidaksabaran pengguna jalan raya.
Bagi para pengguna jalan yang nekat melanggar aturan, terutama saat palang pintu mulai diturunkan, sanksi hukum telah ditetapkan. Pelanggaran ini dapat berujung pada konsekuensi pidana yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari Detik Finance, disebutkan bahwa pelanggar yang terbukti menerobos dapat menghadapi ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenakan denda administratif maksimal mencapai Rp 750.000.
Penetapan sanksi berat ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mewajibkan semua pengguna jalan untuk berhenti total ketika sinyal kereta berbunyi atau ketika petugas memberikan isyarat.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa dampak insiden di perlintasan sebidang tidak hanya bersifat personal bagi pelaku yang melanggar. Kecelakaan di titik tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap sistem transportasi nasional secara keseluruhan.
Selain risiko hilangnya nyawa, kecelakaan juga dapat mengakibatkan kerusakan signifikan pada fasilitas dan prasarana operasional perkeretaapian yang vital. Hal ini tentu memerlukan biaya perbaikan yang besar dan waktu pemulihan operasional.
Pihak operator perkeretaapian juga memiliki hak dan kewenangan untuk menempuh jalur hukum terkait kerugian materiil yang ditimbulkan. Proses tuntutan ganti rugi dapat diajukan kepada pengguna jalan apabila terbukti bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran aturan perlintasan.