PORTAL7.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengumumkan sebuah langkah regulasi yang sangat signifikan dalam dunia pendidikan nasional. Pengumuman ini datang langsung dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang berada di bawah naungan kementerian tersebut.
Regulasi penting ini secara resmi diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026. Keputusan ini diharapkan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan evaluasi pendidikan di masa mendatang.
Fokus utama dari regulasi baru ini adalah penyusunan pedoman penyelenggaraan dua instrumen evaluasi pendidikan yang dianggap sangat krusial. Instrumen-instrumen tersebut menjadi penentu arah standar kualitas pembelajaran di Indonesia.
Dua instrumen yang dimaksud adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN). Kedua evaluasi ini mencakup cakupan dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Regulasi ini mengatur secara rinci bagaimana TKA dan AN akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseragaman standar dan kualitas asesmen di setiap tingkatan pendidikan.
Pengumuman ini menjadi penanda dimulainya babak baru dalam sistem evaluasi pendidikan di bawah naungan Kemendikdasmen. Keputusan Menteri ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses asesmen.
"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan sebuah regulasi penting," dilansir dari JABARONLINE.COM.
Lebih lanjut, regulasi ini secara resmi menandai rilisnya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026. Keputusan ini akan menjadi acuan utama bagi satuan pendidikan dan dinas terkait.
"Regulasi terbaru ini memiliki fokus utama pada penyusunan pedoman penyelenggaraan dua instrumen evaluasi pendidikan yang krusial," dilansir dari JABARONLINE.COM.