PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Sosial, telah memulai proses pendistribusian Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan khusus bagi warga lanjut usia pada tahun 2026. Bantuan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas ekonomi kelompok rentan.
Lansia yang tercatat resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam sistem akan menerima alokasi dana sebesar Rp600.000 untuk setiap termin pencairan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran harian mereka.
Penyaluran dana bantuan sosial ini dijadwalkan dilakukan secara berkala, yaitu setiap periode tiga bulan sekali. Informasi mengenai jadwal pencairan ini dikonfirmasi dilansir dari Bansos.
Program PKH ini secara spesifik menyasar kelompok lansia karena mereka dianggap memiliki keterbatasan dalam mencari penghasilan tetap dan seringkali menghadapi tantangan mobilitas fisik. Bantuan ini menjadi penyangga finansial utama bagi mereka.
Distribusi dana PKH dikelola secara terpusat oleh Kementerian Sosial dengan mengandalkan sistem pendataan yang terintegrasi. Sistem ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan fiskal.
Dana yang diterima oleh lansia diharapkan dapat dialokasikan secara optimal untuk pemenuhan kebutuhan esensial sehari-hari. Ini mencakup pengadaan nutrisi yang memadai, obat-obatan rutin, serta akses terhadap layanan kesehatan.
Pemerintah telah menetapkan kriteria dan persyaratan yang ketat bagi calon penerima bantuan agar program ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Warga lanjut usia harus memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan untuk dapat terdaftar sebagai KPM.
Bantuan tunai PKH bagi lansia ini disalurkan melalui empat tahap pencairan sepanjang tahun 2026, sehingga total akumulasi bantuan tahunan mencapai Rp2.400.000. Nominal ini setara dengan yang dialokasikan untuk kategori penyandang disabilitas berat.
Mekanisme pencairan dana dapat dilakukan melalui jaringan Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, bagi mereka yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bagi wilayah yang sulit dijangkau oleh perbankan, PT Pos Indonesia menjadi alternatif penyaluran.