PORTAL7.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersiap menyambut periode penyaluran bantuan sosial reguler untuk periode kedua tahun 2026. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan April mendatang.
Distribusi dana bantuan sosial tahap kedua ini direncanakan akan berlangsung secara berkesinambungan hingga periode bulan Juni 2026. Informasi ini penting bagi KPM yang mengandalkan bantuan tersebut untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.
Mekanisme penyaluran PKH telah ditetapkan terbagi dalam empat tahap sepanjang tahun bagi kategori penerima yang telah ditetapkan. Sementara itu, program BPNT bertujuan menopang kebutuhan pangan dengan memberikan bantuan tunai sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Dilansir dari Bansos, ada kemungkinan KPM menerima dana PKH dan BPNT secara bersamaan dalam periode pencairan yang sama. Tahap penyaluran pertama untuk kedua program bantuan ini sebelumnya telah berhasil diselesaikan pada rentang waktu Januari hingga Maret 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa program bantuan sosial prioritas ini akan tetap berjalan tanpa terpengaruh adanya rencana efisiensi anggaran di tingkat kementerian. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan jaminan terkait keberlangsungan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mengenai penegasan tersebut, Saifullah Yusuf menyatakan bahwa "Efisiensi tidak akan memengaruhi program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk bansos. Jika diperlukan, Presiden bisa menambah," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut pada Sabtu (21/03/2026).
Menurut pandangan Menteri Sosial, bantuan sosial tetap memegang peranan krusial sebagai instrumen negara untuk menjaga ketahanan ekonomi kelompok masyarakat yang rentan. Keberadaan bantuan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kemapanan ekonomi warga yang berada di lapisan bawah.
Penetapan sasaran penerima bantuan kini telah beralih sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem DTSEN ini secara resmi telah menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data utama distribusi bansos sejak tahun 2025 lalu.
Masyarakat yang berkeinginan menjadi penerima bantuan wajib memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sudah terintegrasi dalam sistem DTSEN yang baru. Verifikasi status kepesertaan kini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.