PORTAL7.CO.ID - Sebuah insiden kekerasan fatal mengguncang ketenangan warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (6 Mei 2026) pagi. Peristiwa ini melibatkan seorang menantu yang secara sadis menganiaya ibu mertuanya hingga meninggal dunia.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku dan keluarganya. Awal mula konflik diduga berasal dari masalah rumah tangga yang kemudian meningkat menjadi tindak kekerasan dengan korban ganda.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto telah bergerak cepat menanggapi kejadian serius ini. Satuan (43), yang diidentifikasi sebagai pelaku utama, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik selesai mendalami motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Satuan. Hasil pendalaman mengarah pada adanya unsur kecemburuan yang menjadi pemicu utama aksi keji tersebut.

Tindakan kekerasan yang dilakukan Satuan tidak hanya menimpa satu orang saja. Selain ibu mertuanya yang meninggal, pelaku juga terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri dalam rangkaian kejadian yang sama.

"Insiden berdarah yang terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB ini bermula dari konflik rumah tangga yang berujung kekerasan fatal di rumah kontrakan pelaku," demikian disebutkan dalam informasi awal mengenai kejadian tersebut.

Penyidik Polres Mojokerto kini menjerat Satuan dengan pasal berlapis mengingat dampak dan jumlah korban dari tindakannya. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memproses hukum kasus pembunuhan dan penganiayaan ini.

Dikutip dari JABARONLINE.COM, penetapan status hukum tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami motif dan rangkaian kekerasan yang dilakukan terhadap dua korban sekaligus, yakni ibu mertua dan istrinya sendiri.

"Satuan (43), pelaku utama dalam kasus ini, telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto," tegas sumber informasi yang didapatkan mengenai perkembangan kasus di Mojokerto tersebut.