PORTAL7.CO.ID - Sebuah insiden lalu lintas yang cukup signifikan terjadi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, melibatkan tabrakan antara taksi listrik dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 28 April 2026, ini kemudian memicu dampak berantai yang lebih besar di area tersebut.

Peristiwa bermula ketika sebuah mobil taksi listrik berwarna hijau, yang diidentifikasi sebagai armada Green SM, diduga mengalami masalah teknis hingga mogok tepat di tengah perlintasan kereta api. Kondisi mobil yang berhenti mendadak ini menjadi titik awal dari serangkaian tabrakan yang terjadi.

Akibat benturan awal antara taksi dan KRL tersebut, perjalanan kereta commuter line lainnya di sekitar Stasiun Bekasi Timur dilaporkan mengalami penundaan dan harus berhenti total sementara waktu. Situasi ini menunjukkan adanya gangguan signifikan pada jadwal operasional kereta di koridor tersebut.

Situasi semakin memburuk ketika rangkaian KRL yang sedang dalam posisi berhenti di Stasiun Bekasi Timur justru ditabrak oleh Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dari arah yang berbeda. Insiden ganda ini menimbulkan perhatian serius mengenai keselamatan di perlintasan sebidang.

Dilansir dari Detik Oto, kecelakaan di perlintasan sebidang ini mengingatkan kembali pada regulasi ketat yang telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia mengenai prioritas perjalanan kereta api. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara spesifik mengatur hal ini.

Terkait kewajiban pengguna jalan, Pasal 114 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengendara untuk berhenti sejenak saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pengendara harus memastikan kondisi aman dari suara dan pandangan sebelum melintas.

Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi hukum telah ditetapkan dalam Pasal 296 UU yang sama, yakni ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000 jika nekat melintas saat palang pintu mulai menutup atau sinyal berbunyi.

Kewajiban mendahulukan kereta api juga diperkuat dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Perkeretaapian. Hal ini menunjukkan penekanan kuat pemerintah terhadap keselamatan transportasi perkeretaapian.

Menanggapi insiden ini, praktisi keselamatan berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, memberikan panduan penting bagi pengemudi saat melintasi rel kereta yang sepi. "Turunin kaca sedikit untuk mendengar bunyi kereta ketika kita akan melintasi lintasan kereta yang sepi tanpa palang pintu. Buka kaca, kanan-kiri supaya bisa mendengar, bisa juga menjadi notifikasi kepada kita. Kalau di luar negeri, aturan hukumnya kaca harus diturunin. Kalau enggak, bisa kena tiket (tilang)," ujar Jusri Pulubuhu.