Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi program Gratis Ongkir di e-commerce. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025, fitur ini hanya dapat diterapkan selama tiga hari dalam satu bulan.
Alasan Pembatasan Gratis Ongkir
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk produk yang dijual dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP).
"Jika ada diskon yang menyebabkan tarif layanan pos komersial lebih rendah dari biaya pokok, maka fitur Gratis Ongkir tidak bisa diterapkan," ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pelaku e-commerce dapat menetapkan harga produk yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Apakah Masa Berlaku Gratis Ongkir Bisa Diperpanjang?
Gunawan mengungkapkan bahwa durasi tiga hari untuk Gratis Ongkir dapat diperpanjang jika diperlukan.
"Pembatasan ini bisa diperpanjang setelah evaluasi. Jika e-commerce mengajukan perpanjangan, kami akan mempertimbangkannya,"jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 16 Mei 2025.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku e-commerce untuk menyesuaikan strategi mereka sesuai dengan kebutuhan pasar.
Bagaimana Tarif Layanan Pos Ditentukan?
Menurut Gunawan, tarif layanan pos komersial, termasuk biaya pengiriman, diatur dalam Pasal 41 peraturan ini.
Penetapan tarif dilakukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk:
- Biaya produksi dan operasional
- Margin keuntungan
- Gaji karyawan
- Transportasi
- Teknologi dan aplikasi
- Kerjasama dengan penyedia infrastruktur serta pelaku usaha lainnya
Syarat untuk Mendapatkan Diskon Ongkir
Jika e-commerce ingin memperpanjang periode Gratis Ongkir, mereka harus memberikan data yang akan dibandingkan dengan harga rata-rata di industri.
"Kami akan meminta data dari mereka untuk dibandingkan dengan harga rata-rata di industri. Jika memenuhi syarat, perpanjangan bisa dilakukan setelah evaluasi,"tegas Gunawan.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi
Berdasarkan Pasal 45 dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025, penyelenggara layanan pos dapat memberikan diskon terhadap tarif layanan pos komersial, dengan syarat:
- Tarif setelah diskon tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
- Diskon yang menyebabkan tarif layanan pos lebih rendah dari biaya pokok hanya dapat diberikan dalam periode terbatas, yaitu maksimal tiga hari dalam satu bulan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri logistik.
.png)
.png)

