PORTAL7.CO.ID - Raksasa otomotif asal China, BYD Company Limited, harus menerima kenyataan pahit setelah upaya hukum terakhirnya untuk menguasai merek mobil mewah Denza di Indonesia menemui jalan buntu. Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan tersebut dalam perseteruan hukum melawan PT Worcas Nusantara Abadi.

Keputusan krusial ini mengukuhkan posisi hukum pihak lokal dan menutup peluang BYD untuk menggunakan nama Denza secara eksklusif di tanah air dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, ketetapan hukum tingkat kasasi tersebut tertuang secara resmi dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian bunyi petikan amar Putusan Mahkamah Agung.

Majelis Hakim Agung menemukan fakta hukum penting bahwa kepemilikan merek Denza sebenarnya telah berpindah tangan kepada pihak ketiga sebelum gugatan diproses lebih lanjut. Diketahui bahwa hak atas merek tersebut kini dipegang oleh PT Raden Reza Adi, sehingga langkah hukum BYD dinilai cacat formil atau salah sasaran.

"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis majelis hakim dalam dokumen putusan tersebut.

Kekalahan di tingkat kasasi ini merupakan kelanjutan dari kegagalan BYD pada persidangan tingkat pertama di tahun sebelumnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada April 2025.

"Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya," tegas Hakim Ketua Betsji Siske Manoe saat membacakan amar putusan di tingkat pengadilan negeri.

Selain kehilangan hak atas merek tersebut di meja hijau, perusahaan otomotif global ini juga dibebankan tanggung jawab finansial atas seluruh proses hukum yang berjalan. BYD diwajibkan membayar biaya perkara sesuai dengan nominal yang telah dianggarkan oleh pihak pengadilan.

"Menghukum Penggugat (BYD) untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000," ujar Hakim Ketua Betsji Siske Manoe dalam poin kedua putusannya.