PORTAL7.CO.ID - Pemerintah pusat telah memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode tahap kedua tahun 2026. Bantuan sosial ini dijadwalkan mulai didistribusikan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pekan kedua bulan April mendatang.
Kabar gembira ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat prasejahtera di seluruh wilayah Indonesia. Proses verifikasi dan validasi data penerima telah rampung, memungkinkan realisasi penyaluran bantuan tepat waktu.
Kementerian Sosial (Kemensos) dilaporkan telah mengintensifkan proses penyaluran dana tersebut. Langkah ini didukung oleh integrasi data penerima melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang baru.
Sistem DTSEN yang diperbarui ini diklaim mampu meningkatkan efisiensi dalam memverifikasi kelayakan penerima. Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih cepat kepada mereka yang memang berhak menerimanya, dilansir dari Money.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data penerima kini dilakukan secara periodik setiap bulan. Data terbaru hasil pembaruan ini menjadi dasar utama penentuan penyaluran bansos.
"Sekarang setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulannya. Jadi untuk triwulan kedua ini (cair) dimulai pekan kedua April," ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya, di Kantor Kemensos pada Rabu (1/4/2026).
Pada triwulan kedua tahun 2026 ini, estimasi total sebanyak 18 juta KPM di Indonesia dijadwalkan menerima alokasi dana PKH. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kondisi geografis dan logistik di masing-masing daerah.
Selain PKH, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga akan didistribusikan bersamaan pada pekan kedua April 2026. Kedua bantuan ini merupakan bagian integral dari program jaring pengaman sosial triwulan kedua.
Masyarakat penerima manfaat kini memiliki kemudahan untuk memverifikasi status mereka secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial. Proses pengecekan ini dapat diakses kapan saja menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui perangkat telepon genggam.