PORTAL7.CO.ID - Masyarakat kini memiliki kemudahan akses untuk memverifikasi status mereka dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. Minat tinggi terhadap informasi ini mendorong pemerintah untuk mempermudah proses pengecekan melalui platform digital.
Sistem klasifikasi desil merupakan instrumen fundamental yang digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengukur tingkat kesejahteraan setiap keluarga. Data ini bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terus diperbarui secara berkala.
Klasifikasi desil ini sangat vital dalam menentukan siapa yang berhak menerima berbagai skema bantuan pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Proses verifikasi kini dapat dilakukan secara daring hanya dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Desil sendiri adalah metode klasifikasi yang membagi masyarakat menjadi sepuluh kategori, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Penilaian ini didasarkan pada serangkaian indikator sosial ekonomi yang komprehensif, meliputi pekerjaan, jenjang pendidikan, hingga aset kepemilikan.
Secara umum, desil 1 merepresentasikan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah atau sangat miskin. Sementara itu, desil 10 menunjukkan kelompok masyarakat yang dikategorikan paling sejahtera dalam sistem pendataan tersebut.
Kelompok yang menjadi prioritas utama untuk menerima berbagai skema bansos adalah mereka yang terdaftar dalam desil 1 hingga desil 4. Sebaliknya, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 5 ke atas memiliki kemungkinan lebih kecil untuk menerima bantuan karena dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih mapan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status desil mereka dalam DTKS melalui ponsel pintar dengan memasukkan NIK KTP. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi bernama "Cek Bansos" yang tersedia di toko aplikasi resmi.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna harus membuat akun baru menggunakan nomor telepon aktif dan melalui proses verifikasi kode OTP. Selanjutnya, masuk ke menu "Cek Bansos", masukkan NIK, serta data wilayah domisili Anda, dan klik "Cek" untuk melihat hasilnya.
Alternatif lain yang tersedia adalah mengunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Di halaman tersebut, Anda hanya perlu mengisi NIK sesuai KTP dan menyelesaikan kode captcha yang muncul sebelum menekan tombol "Cari Data".