PORTAL7.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memulai penerapan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang dijadwalkan setiap hari Jumat, berlaku mulai tanggal 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk merespons tantangan penghematan energi di tengah dinamika geopolitik dan kondisi global yang masih bergejolak.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa skema WFH ini akan diterapkan secara mingguan, hanya pada hari terakhir pekan kerja. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab pekerjaan para pegawai tetap harus dilaksanakan sesuai dengan pembagian kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

Implementasi kebijakan ini memberlakukan pengecualian penting bagi jajaran pimpinan di lingkungan kementerian. Pegawai yang menduduki posisi strategis, yaitu Eselon I dan II, tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugas mereka secara penuh di kantor.

Mengenai pembagian staf, Bahlil menjelaskan bahwa hanya sebagian pegawai di bawah jenjang Eselon I dan II yang akan mendapatkan jatah WFH, sementara sisanya masih harus masuk kantor. "Sesuai dengan aturan kan. Eselon I dan II full di kantor, sebagian yang di bawah itu WFH, sebagian tapi yah," ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, seperti dikutip dari Money.

Observasi di hari pertama penerapan, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menunjukkan adanya perubahan signifikan pada suasana kantor ESDM. Area parkir sepeda motor tampak jauh lebih lengang dibandingkan hari kerja biasa, menandakan berkurangnya mobilitas staf di lingkungan kementerian.

Kondisi koridor kantor juga memperlihatkan keterbatasan pergerakan pegawai, dengan hanya segelintir orang yang terlihat beraktivitas. Namun, fungsi operasional krusial tetap berjalan normal, di mana petugas keamanan, kebersihan, dan tenaga pendukung lainnya tetap menjalankan tanggung jawab mereka seperti hari biasanya.

Kebijakan WFH ini didasarkan pada payung hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Aturan pelaksanaannya diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara.

Alasan pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. "Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah. Artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Sekretariat Presiden pada Selasa (31/3/2026).

Pemerintah secara tegas menekankan bahwa pelaksanaan WFH bukanlah bentuk libur tambahan bagi para abdi negara. Pengawasan ketat terhadap capaian kinerja pegawai tetap menjadi prioritas utama kementerian.