Jakarta – Kasus dugaan penggelapan dana kampanye kembali mencuat setelah Arny Ternatani Syahrul, mantan Sekretaris DPD Gerindra Papua Barat, resmi menggugat Iwan Sumule dan Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Arny menuntut keadilan atas hilangnya dana sebesar Rp 5 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional kampanye Pemilu 2014.  

"Sebelas tahun saya diam, difitnah, dan dianggap sebagai pihak yang salah. Sekarang waktunya saya berbicara," ujar Arny dalam keterangannya kepada media di Bogor, Sabtu, 22 Maret 2025.  

Arny mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari bantuan internal partai dan disimpan dalam rekening bersama dengan Iwan Sumule. Namun, tanpa sepengetahuannya, dana tersebut ditarik dalam dua transaksi besar pada April 2014. Ia baru menyadari uang tersebut hilang saat akan menggunakannya untuk kebutuhan kampanye.  

"Saya tidak pernah menyetujui pencairan dana tersebut. Saat saya minta klarifikasi, pihak bank tidak bisa memberikan jawaban yang masuk akal," tegasnya.  

Dugaan Kelalaian Bank Mandiri  

Kasus ini juga menyeret nama Bank Mandiri, yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pencairan dana. Arny mempertanyakan bagaimana bank bisa mencairkan dana sebesar itu tanpa verifikasi dari kedua pemilik rekening bersama.  

"Saya mempertanyakan sistem keamanan perbankan di Indonesia. Jika uang bisa dicairkan tanpa persetujuan semua pihak dalam rekening bersama, ini membahayakan nasabah lain," ujarnya.  

Menurut regulasi perbankan, setiap transaksi besar dalam rekening bersama seharusnya mendapat persetujuan dari semua pihak yang terdaftar. Jika benar ada kelalaian, Arny menilai Bank Mandiri harus bertanggung jawab.  

Gugatan Resmi di Pengadilan