PORTAL7.CO.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan penegasan tegas mengenai kedaulatan wilayah udara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu beredarnya dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat yang diduga mengincar akses ke ruang udara nasional.

Penegasan ini disampaikan oleh Sukamta pada hari Senin (13/4/2026), menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penerbangan internasional dan nasional. Isu yang beredar ini memerlukan klarifikasi resmi dari pemerintah pusat, menurut pandangan Komisi I DPR RI.

Sukamta menyatakan bahwa kabar mengenai dokumen rahasia tersebut masih perlu ditanggapi dengan hati-hati karena belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Ia mengimbau semua pihak agar menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan prematur sebelum ada klarifikasi dari otoritas terkait.

Komisi I DPR RI, melalui Sukamta, memastikan akan memperketat fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab mereka. Hal ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dalam konteks setiap kebijakan internasional yang melibatkan Indonesia.

"Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing," kata Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dalam keterangan resminya.

Legislator yang berasal dari Fraksi PKS ini menambahkan bahwa Indonesia tetap terbuka untuk kerja sama pertahanan lintas negara. Namun, kerja sama tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia.

Setiap kesepakatan strategis yang berpotensi memengaruhi kedaulatan negara wajib melalui konsultasi ketat di parlemen, sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku. Ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Putusan MK Nomor 13/PUU/XVI/2018.

Sukamta mengingatkan bahwa seluruh aktivitas penerbangan militer asing harus mengantongi perizinan yang ketat. Perizinan tersebut mencakup persyaratan seperti diplomatic clearance dan security clearance sebelum beroperasi di wilayah udara Indonesia.

Mengingat posisi geografis Indonesia yang sangat strategis di kawasan Indo-Pasifik, Sukamta mendorong pemerintah untuk mengedepankan transparansi. Transparansi dinilai krusial untuk mencegah munculnya kesalahpahaman global mengenai kebijakan pertahanan nasional.